PURBALINGGA
- Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kabupaten yang mempunyai sistem
pembangunan berbasis hak anak. Melalui pengintegrasian komitmen dan
sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana
secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan , program dan
kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
KLA
dicanangkan guna membangun inisiatif pemerintah kabupaten sebagai
upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke
dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan. Kepala BKBPP
Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono mengatakan Purbalingga telah
melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan KLA.
“Diperlukan
kebijakan pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak melalui program
KLA,” ungkap Hanung pada Rakor Tim Gugus Tugas KLA (21/12) di Graha
Adiguna.
Dalam
rangka mengimplementasikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, Purbalingga melalui Tim Gugus Tugas KLA harus
bersinergi dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan KLA. Perlu adanya
kontribusi seluruh komponen untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas
sumber daya manusia di Purbalingga menjadi lebih baik. Kuantitas dan
kualitas SDM yang baik dilahirkan sejak usia anak-anak.
“Anak
sebagai aset yang paling berharga bagi masa depan, harus betul-betul
dijaga dan diberikan haknya,” jelas Hanung.
Ruang
lingkup KLA berdasarkan hak dasar anak dikelompokan dalam lingkup
bagaimana anak hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan dan
partisipasi anak di lingkungan masyarakat. Dasar pengukuran
keberhasilan KLA dinilai dari lima kluster hak anak yang terpenuhi
yakni hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak
kesehatan dan kesejahteraan dasar; hak pendidikan; pemanfaatan waktu
luang dan kegiatan kebudayaan; hak sipil dan hak kebebasan; serta hak
perlindungan khusus.
Hanung
memaparkan perlu adanya upaya yang harus dilakukan dalam rangka
mempersiapkan Purbalingga sebagai Kabupaten Layak Anak. Berbagai
rencana harus dimatangkan dengan cara menentaskan kemiskinan,
pembangunan infrastruktur yang memadai, jaminan, dan pemberdayaan
masyarakat harus dibenahi serta ditingkatkan yang dimulai dari desa,
kecamatan hingga kabupaten. Nantinya dari desa-desa layak anak juga
akan muncul kecamatan layak anak sehingga mampu membangun Purbalingga
menjadi KLA.
“Ada
sembilan desa yang dan sembilan kecamatan yang akan menjadi desa dan
kecamatan percontohan layak anak,” tambah Hanung..
Wakil
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan ada target
yang harus dicapai Purbalingga. Seluruh pihak harus saling
terintegrasi, harus optimis dalam mengawal Purbalingga menjadi KLA.
Pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak terkait harus memiliki sense
of belonging terhadap hak-hak anak. Selain itu, data-data mengenai
anak ataupun kasus-kasus yang terjadi pada anak harus terus
diperbaharui.
“Semua
komponen harus saling mengupdate data agar data-data yang diperoleh
akurat,” tambah Tiwi.
Dalam
Rakor Tim Gugus Tugas KLA, Tiwi berpesan agar pihak-pihak yang
termasuk dalam tim gugus tugas KLA, kemudian seluruh masyarakat agar
sengkuyung mewujudkan Purbalingga sebagai Kabupaten Layak Anak. Hal
tersebut diharapkan, anak-anak dapat secara maksimal, mengoptimalkan
kemampuan dan bakatnya. Selain itu juga, Purbalingga dapat menjadi
kabupaten yang mampu mencetak generasi cerdas.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !